Senin, 21 April 2008

Mahasiswa Tolak BHP

[23/01/2008]

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Makassar (GERAM) mendatangi DPRD Prov. Sulsel, Rabu (22/01). Mereka diterima oleh Tim V Penerima Aspirasi Masyarakat DPRD Sulsel, yaitu Drs. H. Marzuki Wadeng dan H. Pangerang Rahim.

Mereka menolak RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan meminta agar Pasal 53 UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) direvisi. Selain itu, mereka juga meminta agar anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN dan APBD segera diwijudkan dan penghapusan utang Luar Negeri dan nasionalisasi sektor tambang untuk subsidi (bantuan biaya) pendidikan.

Dalam pernyataan sikapnya, GERAM menganggap bahwa Rancangan UU BHP bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ” dan juga ayat (4) yang berbunyi Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional.

Janji-janji yang ditawarkan oleh oleh Tim Perumus RUU BHP seperti akuntabilitas, profesionalisme dan transparansi hanya sekedar pemanis agar kita sepakat dengan BHP karena sesungguhnya untuk mewujudkan hal tersebut, tidak mestilah dengan BHP begitu pula dengan kenaikan gaji yang dijanjikan, karena realitas yang ada di kampus-kampus yang telah duluan beralih ke Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan ternyata yang mengalami kenaikan gaji yang dijanjikan hanyalah pejabat-pejabat Universitas sepreti Rektor, Pembantu Rektor, dekan, Pembantu Dekan serta Ketua Program sedangkan dosen-dosen biasa maupun pegawai tidak mendapatkan apa-apa.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penerima Aspirasi menyatakan bahwa mereka sependapat dengan apa yan menjadi tuntutan dari para mahasiswa dan mereka juga tidak ingin rakyat Sulsel menderita karena hal ini. Oleh karena itu, mereka juga menolak BHP ini.

Tim Penerima Aspirasi juga menandatangani pernyataan sikap dari GERAM sebagai bentuk penolakan terhadap BHP.

Sumber : Humas DPRD Sulsel

Tidak ada komentar: